Cara Hitung Terbaru 2013 PPh 21

http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/  Hari ini mau hitung PPh 21 eh kebetulan lagi online juga jadi saya buka cara hitung terbaru 2013 PPh...


http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/ Hari ini mau hitung PPh 21 eh kebetulan lagi online juga jadi saya buka cara hitung terbaru 2013 PPh 21 ternyata ada Perubahan cara hitung terbaru untuk perhitungan PPh 21 posting 19 Pebruari 2013 di web resmi Pajak.go.id, Nah berikut ini adalah penjelasanya 
PPh 21


Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    15.000,00
Premi Jaminan Kematian9.000,00
Penghasilan bruto3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00151.200,00
2. Iuran Pensiun50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,0033.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri24.300.000,00
- tambahan WP kawin2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun6.828.600,00
Pembulatan6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 1228.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Source: {pajak.go.id}

COMMENTS

Name

Aston Martin,3,Audi,4,Automotive,51,Bajaj,2,Bentley,1,Berita,39,Bmw,10,BMW,5,Car,39,Cheetah,1,Chevrolet,8,Chrysler,2,Classics,2,Daihatsu,16,Datsun,1,DFSK,1,Dodge,1,Ducati,2,Ferrari,3,Fiat,3,Fisker,2,Ford,8,Geely,1,Holden,3,Honda,32,Hyundai,3,Iklan,7,Infiniti,1,Jaguar,6,Kawasaki,1,KTM,1,Lamborghini,2,Land Rover,1,Lotus,1,Maserati,1,Mazda,4,McLaren,1,Mercedes,8,Mercedes-Benz,8,Mitsubhisi,2,motorcycles,21,My Journey,6,News,16,Nissan,12,Opel,3,Otomotif,20,Peugeot,1,Piaggio,1,Plymouth,1,Porsche,11,Prius,1,Proton,1,Renault,3,Roll-Royce,1,SEO,120,Skoda,1,SsangYong,1,Suzuki,36,Tata,7,Toyota,31,Volkswagen,4,Volvo,4,Wuling,2,Yamaha,9,Your Article Directory,17,
ltr
item
Auto Journey: Cara Hitung Terbaru 2013 PPh 21
Cara Hitung Terbaru 2013 PPh 21
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSWrPU0Tgw3NAOEMBeJUxRRiSbyV_SPvj2W7IQQQiAPMmDwiJfMJhI-VjWFRGPck1n6Zl6-mx9z9oKTBNQucSC7c2pVJFOPZ4z8eRaaVkuhd_wvoVshqBzdid6YUQY4Qa4rfM1ggtIG9E/s1600/z+pajak+21.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSWrPU0Tgw3NAOEMBeJUxRRiSbyV_SPvj2W7IQQQiAPMmDwiJfMJhI-VjWFRGPck1n6Zl6-mx9z9oKTBNQucSC7c2pVJFOPZ4z8eRaaVkuhd_wvoVshqBzdid6YUQY4Qa4rfM1ggtIG9E/s72-c/z+pajak+21.jpg
Auto Journey
http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/2013/02/cara-hitung-terbaru-2013-pph-21.html
http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/
http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/
http://kikimiqbalsoft.blogspot.com/2013/02/cara-hitung-terbaru-2013-pph-21.html
true
5185894409767732715
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy